Tiga Spesialis Pencurian Lintas Kabupaten di Bekuk, Dua Diantaranya Ayah dan Anak

Berita Kaltim Terkini - AR (53) salah satu dari tiga pelaku pencurian (foto:istimewa)
AR (53) salah satu dari tiga pelaku pencurian (foto:istimewa)

Kaltimku.id, PPUTiga orang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan congkel rumah dibekuk Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama tim Jatanras Polda Kalimantan Timur dan Samarinda. Ketiga pelaku merupakan tersangka pencurian di wilayah PPU.

Ketiga pelaku spesialis pencurian lintas kota diamankan pada 27 Februari lalu sekira pukul 15.30 Wita di wilayah kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Kapolres PPU melalui Kasatreskrim Iptu Dian Nugraha mengatakan, keberhasilan menangkap pelaku spesialis curanmor dan congkel rumah itu hasil kerjasama Satreskrim Polres PPU, Jatanras Polda Kaltim dan tim Jatanras Polres Samarinda.

“Kami mendapatkan informasi kalau ketiga pelaku berada di Samarinda. Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Ipda Raymond dengan dibantu Jatanras Polda dan Polres Samarinda melakukan penyelidikan dan kemudian membekuk para tersangka,” tutur Dian, Rabu (3/3/2021).

Ketiga pelaku berinisal AR (53), UA (42) dan AP (28). AR dan AP merupakan tersangka dengan status ayah dan anak. Ketiganya merupakan warga Samarinda.

barang bukti hasil kejahatan oleh ketiga pelaku (foto:istimewa)
barang bukti hasil kejahatan oleh ketiga pelaku (foto:istimewa)

Untuk AR dan UA ditahan di sel Mapolres PPU, karena melakukan tindak kejahatan pencurian di wilayah PPU. Sementara AP ditahan di Mapolda Kaltim.

“Ada dua TKP yang dilakukan AR dan UP di wilayah PPU, seperti di kelurahan Lawe-Lawe dengan kasus congkel rumah dan di Apotek Penajam dengan barang bukti berupa uang,” bebernya.

Selain congkel rumah, ketiga pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara dengan dua unit motor yang berhasil digasak.

Ia menyebutkan, pihaknya telah mengamankan tujuh unit kendaraan dan sejumlah barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Untuk kasus diluar PPU diserahkan ke Polda Kaltim.

Adapun sejumlah daerah yang menjadi sasaran kejahatan pelaku, seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan PPU.

Dengan tindak pidana yang dilakukan, ketiga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.*

Pos terkait