Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2) berinisial IR (39) diamankan Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan Satreskrim Polresta Balikpapan berkat adanya laporan korban bernama Nanik Nurhayati yang kehilangan sepeda motor jenis matic.
“Pelaku IR berhasil diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan berkat adanya laporan korban yang merasa kehilangan sepeda motornya saat diparkirkan di Gang depan rumahnya,” ucap Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (31/5/2021).
AKBP Sepbril Sesa menambahkan usai melakukan aksinya, pelaku melepas bagian-bagian motor hasil kejahatannya. Pasalnya, saat pelaku diamankan beserta barang bukti, didapati kendaraan hasil curian pelaku sudah dalam keadaan terbongkar.
“Dari hasil pengungkapan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah rangka sepeda motor, satu buah mesinnya dan satu buah velg band depan,” terang AKBP Sepbril Sesa.
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar 9 juta lebih, sedangkan pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.*