Kaltimku.id, Kukar – Kendati statusnya sudah termasuk daerah dengan risiko rendah Covid-19 atau zona kuning, tim gabungan terdiri dari personel Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dan lainnya, mengimbau warga melaksanakan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid- 19 di titik keramaian.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 54 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Kukar/Kepala Gugus Tugas Kabupaten Kukar sebagai bentuk pencegahan/pemutusan rantai penyebaran Covid 19 di Kukar.
Menurut Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, yang disampaikan Kasi Humas AKP I Ketut Kartika, petugas memberi imbauan kepada masyarakat agar selalu mempedomani protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan tersebut, kita meberi imbauan, edukasi dan pemahaman yang berkaitan dengan protokol kesehatan maupun pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” katanya.
Dalam pelaksanaan PPKM Level 2, diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid- 19.
Data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19/Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan, pada Selasa (9/11/2021), Kabupaten Kutai Kartanegara tidak ada tambahan kasus akibat serbuan virus Corona, kesembuhan pasien dan kasus kematian.
Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 selama kurun waktu setahun lebih atau kurang lebih 20 bulan berjumlah 26.148 kasus, kesembuhan pasien sebanyak 25.300 orang dan meninggal dunia 844 orang.
Sementara, pasien yang masih dalam perawatan/isolasi di wilayah Bupati Edi Damansyah dan Wabup Rendi Solihin ini, tercatat 4 orang.*