Catut Nama Petinggi TNI/Polri, Penambangan Batu Bara Ilegal Km 48 Dihentikan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Tim gabungan dari Pomdam VI/Mulawarman, Deninteldam VI/Mulawarman dan Balai Gakkum KLHK menghentikan operasional penambangan batu bara ilegal di Km 48 lahan Taman Hutan Raya  (Tahura), Bukit Soeharto, Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (24/3/2022).

Kasus tambang ilegal yang terjadi di kawasan penyangga IKN tersebut mengaku dibekingi oleh Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw dan Kapolda Kaltim.

Bacaan Lainnya

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif dalam keterangan pers tertulisnya menyampaikan bahwa informasi ini tidak benar dan hanya akal-akalan pelaku penambang saja.

“Penambangan ini tidak ada hubungannya dengan Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw maupun Kapolda Kaltim,” terangnya.

Kolonel Taufik Hanif menjelaskan, pihak Kodam VI/Mlw sangat gerah lantaran para pelaku mencatut nama pejabat TNI dan Polri, apalagi lokasi penambangan liar tersebut berada di wilayah penyangga IKN yaitu lahan Tahura di mana berdasarkan Undang-Undang tidak boleh ditambang.

Setelah mendapatkan laporan tentang adanya kegiatan dan pencatutan nama tersebut, Pangdam memerintahkan Dandeninteldam dan Danpomdam VI/Mulawarman dibantu dari Balai Gakkum Kementerian LHK untuk menyelidiki dan melaksanakan penyetopan operasional penambangan ilegal tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, Tim Gabungan mengamankan 10 unit Eksavator, 3 unit Dozer, 1 unit Loder, 7 unit DT dan 1 unit tangki bahan bakar. Adapun dari penyelidikan awal diketahui bahwa pemilik lahan seluas 3,4 Ha tersebut adalah saudara M, koordinator di lapangan adalah RW, sedangkan pemilik modal adalah A dan M.

Ditegaskan oleh Kapendam bahwa Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kaltim akan menjamin keamanan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini ditunjukkan dengan telah didirikannya Posko Kodam VI/Mlw di Lokasi IKN.

Kodam VI/Mlw telah berkomitmen akan selalu siap mendukung dan bersinergi dengan pihak berwenang dan institusi lainnya untuk menjaga wilayah Kaltim dari segala bentuk ancaman yang ada.

Untuk kasus penambangan ilegal ini proses selanjutnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kementerian LHK Provinsi Kaltim, dan terhadap kasus ini Kodam VI/Mlw akan mengawal kasusnya sampai dengan tuntas.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait