Tim Jatanras Polresta Balikpapan Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Dua pelaku curanmor yang hanya bisa menunduk saat digiring petugas

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali diamankan Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (3/12/2021).

Kedua pelaku berhasil diamankan berkat pengembangan kasus dari tersangka berinisial B yang sudah lebih dulu ditahan di Mapolresta Balikpapan.

Bacaan Lainnya

“Jadi kedua tersangka ini ditangkap berkat pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya,”  ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (7/12/2021).

“Juga ditambah lagi berkat adanya informasi yang didapat petugas jika pelaku tengah menggunakan sepeda motor yang berkaitan dengan hukum,” sambung Kompol Rengga.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 2 unit sepeda motor yang diambil pelaku di kawasan Jln Punai 7, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan (Balsel) dan di kawasan inpres, Muara Rapak, Balikpapan Utara.

“Yang diamankan tiga unit motor, dua motor dengan nomor plat yang sama, sementara satu unitnya bodong atau kanibalan,” tutur  Kompol Rengga.

Kompol Rengga menambahkan, modus yang digunakan para pelaku yakni mengincar terlebih dahulu motor korban, kemudian pelaku mendorong motor korban ketempat sepi, kemudian merusak kunci kontak motor korbannya. “Didorong dari halaman rumah kos cari tempat sepi baru diakali kuncinya dan dihidupkan.”

Para pelaku sudah melakukan aksinya sekitar 6 bulan. Mereka mengambil motor warga yang terparkir di depan rumah.

Atas kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait