Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Seorang pria pelaku penipuan dan penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan akhirnya berhasil diamankan.
Pria berinisial MA (49) yang merupakan warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap anggota Tim Subdit III Jatanras Polda Kaltim bekerjasama dengan Opsnal Polres Sidrap.
Dir Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, pengungkapan berawal berkat adanya laporan korban yang merasa dirinya ditipu oleh pelaku.
“Jadi korban awalnya membeli sebuah kendaraan roda empat (R4) kepada pelaku, namun setelah uang ditransfer, mobil yang ditunggu tidak tahu keberadaannya, merasa dirinya tertipu korban langsung melaporkan, kejadian penipuan tersebut,” beber Kompol Aris.
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya petugas gabungan Polda Kaltim dan Polres Sidrap mengetahui keberadaan pelaku di Kota Balikpapan. Saat itu, pelaku terlihat tengah melintas di salah satu jalan yang ada di kota minyak pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
Pelaku yang tidak mengetahui keberadaan petugas yang menyamar dengan menggunakan pakaian biasa, kemudian langsung menciduk MA tanpa ada perlawanan sedikitpun.
“Jadi pelaku saat itu melintas di sebuah jalan yang ada di Balikpapan. Petugas yang melihat keberadaan pelaku, kemudian langsung segera melakukan penangkapan,” ucapnya.
Kompol Aris menambahkan, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Kaltim untuk dimintai keterangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.*
Wartawan: Ariel S