Kaltimku.id, KUKAR – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,6 Kilogram disita dari tangan tiga tersangka SD (38), MY (28) dan MS (32) oleh Tim Tigers Polres Kukar (Kutai Kartanegara), Kalimantan Timur.
“Tim Tigers berhasil meringkus ketiga tersangka dengan barang bukti 5,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Kukar AKBP, Irwan Masulin Ginting kepada pers saat Rilis kasus.
Keberhasilan dari Tim Tigers ini tentunya tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada tim bahwa akan terjadi transaksi sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dari informasi tersebutlah tim bisa melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dengan target. Setelah bisa dipastikan adanya barang tersebut kepada target lantas Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani berkoordinasi dengan Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU I Made Suryadinata.
“Saat itulah anggota kembali melakukan transaksi dan pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 18.30 wita anggota yang melakukan undercover buy berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SD dengan barang bukti 1 poket besar sabu-sabu,” lanjut AKBP Irwan Masulin Ginting.
Berdasarkan pengakuannya, SD mendapatkan barang tersebut dari MY warga Kota Bontang dan MY sendiri berhasil ditangkap di Jl. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda bersama dengan MS.
Saat dilakulan penggeledahan ditemukan 4 poket sabu dan peran MS ini sebagai penunjuk jalan MY selama berada di Samarinda.
“MY ini pada saat diintograsi mengaku masih ada barang yang disimpan di Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Loa Tuan, Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, lalu tim Tigers bergegas ke TKP (tempat kejadian perkara) yang dimaksud dan benar 5 poket besar sabu kembali ditemukan,” tandas Kapolres.
Semua barang tersebut didapat dari AHM, namun saat dicari tidak ditemukan dan selanjutnya ketiga tersangka ini dibawa ke Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut.*