Timbun Minyak Goreng dan Naikkan Harga, Perbuatan Melawan Hukum

Kaltimku.id, KUTIM – Siapapun yang nekat melakukan penimbunan minyak goreng dan menaikkan harga jual dari harga eceran tetap (HET) yang ditentukan pemerintah, dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Seperti ditegaskan Kapolsek Bengalon Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Iptu Dedik, agar pelaku usaha menghindari praktek penimbunan demi meraup keuntungan dengan menaikkan harga, karena dapat merugikan masyarakat banyak.

Bacaan Lainnya

“Disamping itu, juga merupakan perbuatan melawan hukum,” jelas Kapolsek Bengalon Iptu Dedik.

Terkait dengan persoalan itu, jajaran Polda Kaltim ini berusaha menjaga stabilitas harga di masa pandemi dan mencegah kelangkaan minyak goreng akibat terjadinya penimbunan dari oknum pedagang/distributor.

Humas Polres Kutai Timur menyebutkan, personel Polsek Bengalon melakukan pengecekan dan pengawasan ketersediaan dan harga sembako, khususnya minyak goreng menjelang Ramadan di wilayah hukumnya.

Dalam pengecekan di beberapa toko/pedagang di Kecamatan Bengalon, stok minyak goreng yang didapati semua tersedia dan tidak terjadi kelangkaan serta mendapati dengan beberapa macam harga minyak goring dengan harga standar.

Kapolsek beserta anggota lainnya selalu melakukan pengecekan dan pengawasan ketersediaan minyak goreng di toko sembako dan mini market untuk mencegah adanya penimbunan, termasuk mencegah gangguan kamtibmas.*

Pos terkait