Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sejumlah Organisasi Kesehatan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Senin (8/5/2023).
Aksi damai yang dilakukan lima organisasi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.
Di hadapan awak media, Ketua IDI Kota Balikpapan Dr. Natsir Akil SpPD-KR menuturkan, RUU Kesehatan Omnibuslaw dinilai terdapat pasal-pasal yang tidak relevan atau tidak sesuai dan dapat mengancam pelayanan kesehatan di masyarakat.
Tak hanya itu, Natsir Akil menilai pasal-pasal yang terdapat didalam RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat mengganggu profesionalisme pelaku kesehatan yang ada di masyarakat.
“Jadi aksi ini bukan kami lakukan di Balikpapan saja, melainkan di seluruh Indonesia aksi ini juga sedang berlangsung,” ucapnya.
“Kita sudah melakukan audiensi dengan Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud. Semua sudah kita sampaikan apa yang menjadi pemikiran kami. Kita berharap apa yang kita suarakan bisa didengar pemerintah daerah hingga ke pusat,” imbuhnya.
Ia menjelaskan dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw nantinya terdapat aturan di mana dokter asing (luar negeri) bebas berpraktek di Indonesia dengan dua syarat, yakni dokter tersebut sudah berpraktek selama lima tahun dan terdapat instansi atau orang yang membutuhkan tenaga dokter tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami semua, apakah kalau dokter asing masuk ke Indonesia, apakah cocok budaya dokter asing tersebut dengan budaya kita. Selain itu apakah bahasa yang mereka gunakan dapat dipahami oleh masyarakat kita saat mereka melakukan pelayanan dan apakah fasilitas kesehatan yang diberikan terjangkau dengan masyarakat kita,” tutupnya.*
Jurnalis: Riel S