Kaltimku.id, SAMARINDA – Nasib apes menghampiri seorang pemuda ‘X’. Pasalnya, lelaki ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), karena ugal-ugalan di jalan raya dan kedapatan membawa/menyimpan narkoba jenis sabu.
Dalam pemeriksaan langsung di pinggir jalan, petugas menemukan 3 poket sabu seberat 1,27 gram yang disimpan dalam saku celana panjang di sebelah kanan pemain narkotika itu. Pelaku ditangkap karena sebelumnya terlihat ugal-ugalan mengendarai motor dan tanpa memakai helm.
Saat itu pelaku beraksi di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda di persimpangan lampu merah. Akhirnya lelaki yang mengenakan kaos warna kehitaman, celana jin dan bertopi hitam itu dihampiri polisi yang memang sedang berpatroli.
Pemuda yang mengendarai motor Yamaha Mio warna hitam bervariasi warna biru itu digiring petugas ke pinggir jalan untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ditemukan 3 poket sabu di saku celananya.
“Tersangka diamankan petugas saat melaksanakan patroli, kemudian menemukan seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm dan ugal-ugalan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda tepatnya di perepatan lampu merah,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Kasat Samapta Kompol Ahmad Abdullah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sabu seberat total 1,27 gram brutto telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” timpal Kompol Ahmad Abdullah.
Pembawa butiran halus haram itu terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara.*