Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 mendatang.
Kepada awak media ini, Senin (6/12/2021) Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Ani Mufaidah mengatakan penetapan UMK Balikpapan setelah adanya keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.595/2021.
Setiap perusahaan, tegas Ani Mufaidah, diharapkan dapat melaksanakan pembayaran UMK Balikpapan tahun 2022 sebesar Rp 3.118.397. atau naik sekitar Rp 49.082 dari besaran UMK tahun 2021
Ani menambahkan, untuk upah minimum berlaku bagi Pekerja dengan masa kerjakurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan upah bagi Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
“Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan,” terangnya.
Ani Mufaidah menambahkan, standar UMK yang baru ini nantinya dikecualikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dimana upah minimum usaha mikro ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja perusahaan.
“Kalau untuk usaha kecil ketentuannya paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat ditingkat provinsi, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen diatas garis kemiskinan,” pungkas Ani Mufaidah.*
Wartawan: Ariel S