Unit Jatanras Balikpapan Barat Bekuk Pencuri Barang Elektronik

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pria berusia 26 tahun, berinisial AS, warga Kampung Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), diamankan
Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Kepolisian Sektor (Polsek) Barat pada Rabu (27/10/2021), pukul 00.10 Wita di rumahnya tanpa perlawanan.

AS diamankan sebagai pelaku pencurian  berdasarkan laporan seorang warga, Fatimah Rukae Runisah yang kehilangan beberapa barang elektronik di rumahnya berupa 1 unit Notebook warna putih dan 2 unit Handphone berbeda merk dan menyebabkan korban  mengalami kerugian sekitar 7 juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto membenarkan telah mengamankan tersangka pencurian berinisial AS. “Jadi tersangka AS masuk ke dalam rumah melalui jendela ruang tamu rumah korban yang kebetulan saat itu dalam keadaan terbuka pada hari Selasa, 12 Oktober lalu,” jelas Kompol Totok.

Kompol Totok menjelaskan, tidak ada perlawanan dari tersangka saat diamankan Tim Jatanras Polsek Barat. Dari tangan tersangka petugas juga menemukan barang bukti (BB) hasil curian.

“Saat diamankan di rumahnya tidak ada perlawanan dari tersangka, semua barang bukti hasil curian sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

“Tersangka saat ini masih kita proses dan dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh petugas.”

Atas perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait