Unit Jatanras Polsek Selatan Amankan Tiga Kasus Narkoba di Balikpapan

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan dalam dua hari terakhir.

Kasus pertama terjadi pada Kamis (11/9/2025) pukul 06.30 Wita di Perumahan Cluster De Castarica, Jalan Balikpapan Regency, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Bacaan Lainnya

Polisi mengamankan tersangka berinisial NSR (27), warga Muara Rapak, Balikpapan Utara. Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 0,74 gram serta satu unit motor Honda Scoopy abu-abu KT 3709 BAN.

Kasus kedua terungkap di hari yang sama pukul 10.05 Wita di Jalan Mayjend Soetoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Tersangka berinisial DSGD (35), warga Kelandasan Ilir, diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 0,78 gram, seperangkat alat hisap, serta satu unit motor Yamaha MX hitam merah KT 5036 YY.

Kasus ketiga terjadi pada Jumat (12/9/2025) pukul 21.30 Wita di Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Polisi menangkap YAS (44), warga Kelandasan Ilir, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,58 gram serta motor Honda Scoopy hijau army KT 6015 PW.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kasi Humas Polsek Balikpapan Selatan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada polisi. “Penanganan kasus narkoba membutuhkan peran serta seluruh masyarakat demi menyelamatkan generasi muda ke depan,” ujarnya.* (Ydar)

Pos terkait