Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST) menggelandang pria berinisial MB (17), dengan sangkaan mengedarkan uang palsu (upal). Total upal yang disita dan diamankan petugas dari tersangka sebanyak Rp900 ribu.
Jurnalis: JJD
Kaltimku.id, BARABAI — Pencidukan tersangka MB, yang statusnya pelajar/mahasiswa itu dilakukan Satreskrim Polres HST di rumah kost atau kontrakan di Jalan Sarigading Komplek Bulau Indah Baru V, Gang Cahaya, RT. 010, RW. 005, Kelurahan Banua Binjai, Kecamatan Barabai, HST, Rabu (11/10/2023).
“Tersangka ditangkap Satreskrim Polres HST berdasarkan adanya laporan dari masyarakat,” ungkap Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda M Husaini kepada insan pers di Kota Barabai, Kamis (12/10/2023).
Kronologisnya begini. Awalnya, hari Senin (9/10/2023), sebut Husaini, tersangka berbelanja di warung nenek MP, warga sekitar. Ia membayar belanjaan dengan lembaran uang kertas Rp100 ribu yang agak berbeda dengan uang biasanya.
Lantas hari Rabu, 11 Oktober 2023, MB yang beralamat KTP di Jl. Seha No. 36 G, RT. 006, RW. 010, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu belanja lagi dengan uang pecahan yang sama kepada MA, warga lainnya.
Namun, karena lembaran uang kertas Rp100 ribu itu agak beda dari biasanya, maka MA yang curiga melakukan “cross chek” dengan nenek MP. Lalu MA menunjukkan foto MB yang membelanjakan uang itu dan nenek MP pun mengiyakan kalau dia pelakunya.
“Merasa tertipu dan dirugikan dengan uang belanjaan MB yang diduga palsu, nenek MP bersama MA melaporkan ihwalnya ke Mapolres HST,” urai Husaini.
Berdasarkan laporan dua warga hari Rabu itu, 11 Oktober 2023, petugas pun langsung bergerak. Selidik punya selidik, petugas berhasil meringkus tersangka MB di rumah kostnya sekitar pukul 16.30 WiTA, tanpa ada perlawanan.
Tersangka MB sendiri sekarang mendekam di sel tahanan Polres HST. MB diamankan petugas dengan barang bukti berupa uang yang diduga palsu Rp900 ribu dan sebuah HP merk Xiome.
Berkaitan terkuaknya peredaran upal di ibu kota Kabupaten HST, Kalsel, itu Kapolres AKBP Jimmy mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat untuk jangan coba coba menyimpan dan atau mengedarkan upal. Sebab, ancaman hukumannya cukup berat.
Apa saja hukumannya? Husaini menyebut ancaman hukuman tentang Mata Uang. Bunyinya, (2) setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.
Lantas, (3) Setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Terakhir, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya Rupiah Palsu, dan setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya Rupiah Palsu, maka ancamannya sebagaimana bunyi Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang itu.***