Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono: Arsip Adalah Dokumen Penting Negara

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Rapat Paripurna ke-25 dengan dua agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dirangkai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Balikpapan digelar Selasa (29/6/2021).

Persetujuan dan
penandatanganan berita acara bersama antara Walikota Balikpapan dan DPRD Balikpapan dan dirangkai dengan penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Balikpapan dan nota penjelasan Walikota Balikpapan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono.

Bacaan Lainnya
Budiono, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan

Budiono menegaskan Rapat Paripurna yang pertama untuk dijadikan Perda Kearsipan salah satu penekanannya harus menyiapkan SDM (sumber daya manusia)  dan infrastruktur karena arsip adalah dokumen penting negara yang otentik dan menjadi dasar hukum untuk pemerintahan.

“Hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disoroti oleh enam fraksi. Ada catatan-catatan yang harus segera diperbaiki, salah satunya hasil rekomendasi dari BPK,” tegas Politikus PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).*

Pos terkait