Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Akhirnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 ditetapkan oleh Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penetapan dilaksanakan pada rapat paripurna di kantor DPRD Kota Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Kamis (21/10/2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono didampingi Wakil Ketua Sabaruddin Panrecalle SS dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.
“Jadi hari ini agendanya sidang paripurna penetapan APBD Perubahan 2021 setelah adanya hasil evaluasi dari Gubernur Kaltim,” ucap Budiono, usai memimpin rapat paripurna.
Sebelum APBD Perubahan ditetapkan, lanjut Budiono, ada sejumlah rangkaian yang dilaksanakan seperti pembahasan, kesepakatan dan penetapan.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, memang sebelumnya APBD Perubahan sudah ditetapkan, cuma perlu dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kaltim terlebih dahulu, setelah hasil evaluasi keluar kemudian baru ditetapkan dalam sidang paripurna.
Budiono menjelaskan semula Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjumlah 2,1 triliun, setelah perubahan menjadi 2,2 triliun, belanja daerah 2,2 triliun lebih. Namun pada anggaran perubahan terdapat perubahan sebesar 5,4 miliar.
Sementara itu, Defisit juga mengalami perubahan, dan pembiayaan daerah ada penerimaan daerah yang semula 113 miliar bertambah menjadi 522 miliar.
Pengeluaran pembiayaan daerah yang semula sebesar 8 miliar lebih, bertambah menjadi 22 miliar lebih, sedangkan pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi 604 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) hasilnya Nihil.*
Wartawan: Ariel S