Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), H Rahmad Mas’ud SE ME sigap merespon adanya penemuan tambang batubara ilegal di Km 25, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Orang nomor satu di Kota Minyak ini mengatakan berdasarkan aturan yang ada di kota Balikpapan tertuang secara tegas tidak boleh ada aktivitas penambangan.
“Kita sesuai aturan yang ada saja, kalau aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan di Balikpapan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (17/11/2021) pagi.
Rahmad menambahkan jika memang benar adanya tambang ilegal di Balikpapan, maka sebaiknya diproses hukum saja, pasalnya Balikpapan sudah berkomitmen sejak lama tidak boleh ada aktivitas pertambangan di Kota Balikpapan.
“Kita kan sudah komit, kalau tidak ada pertambangan di Balikpapan, apalagi penambangan batubara, sebaiknya kita jaga Kota Balikpapan, sehingga tidak ada penambangan,” katanya dengan nada tegas.
“Jadi kalau melihat ini semua dan mengikuti aturan yang ada, kita serahkan kepada hukum dalam hal ini pihak kepolisan untuk memproses masalah ini,” sambung kakak kandung Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang, Politikus Golkar ini akan meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Camat dan Lurah untuk mengawasi area perbatasan Kota Balikpapan dengan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kita akan cek-cek area perbatasan kita (Balikpapan), karena memang berbatasan dengan Kukar yang rentan dengan areal pertambangan. Artinya, kita harus tetap konsisten menjaga agar Balikpapan bebas dari aktivitas penambangan,” pungkas sang Wali Kota.*
Wartawan: Ariel S