Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakot (Sekretaris Daerah Kota) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Zulkifli yang mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan Instruksi Wali Kota nomor 590/467/PEM yang ditujukan kepada lurah, camat dan kepala dinas pertanahan tentang pelayanan administrasi pertanahan dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemkot Balikpapan, sebut Zulkifli, memiliki kebijakan bahwa surat tanah tidak diproses di kelurahan sejak 2004 atau atau selama 19 tahun lalu itu lurah tidak mengurusi tanah. Di dalam prosedural permohonan PTSL, lurah bisa menandatangani pernyataan penguasaan fisik. Maka timbullah distorsi baik kronologi penguasaan tanah maupun hal lainnya.
“Sehingga lurah banyak tidak memahami di lapangan karena datanya ada di kecamatan, hingga pemkot melakukan sinkronisasi atau penyesuaian lagi bahwa tetap melakukan pelayanan,” jelas Zulkifli yang ditemani Kadisminfo Kota Balikpapan Adamin Siregar kepada sejumlah media di Halaman Loby Kantor Pemkota Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Rabu (25/10/2023).
Zulkifli yang mantan Kasatpol PP menambahkan, selama ini ada keragu-raguan para lurah karena setelah diberikan pelayanan pertanahan belakangan muncul masalah.
“Jadi inilah yang kita atasi, bagaimana memberikan pelayanan PTSL baik mengenai surat pernyataan pemasangan patok atau surat penguasaan fisik yang diketahui lurah itu kita atur prosedurnya,” tegasnya.
Pelayanan yang boleh dilakukan lurah, lanjut dia, adalah kepada warga yang sudah memiliki IMTN, dan Pemkot Balikpapan mendorong warga yang sudah miliki IMTN secepatnya mendaftar melalui PTSL.
“Bagi peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki IMTN, namun telah berakhir masa berlakunya wajib untuk memperpanjang IMTN kemudian mendaftarkan sertifikat melalui program PTSL,” imbau Zulkifli.
Jika peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki bukti dokumen alas hak dan secara fisik sudah menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara secara turun temurun dalam waktu tertentu berupa bangunan tempat tinggal yang tetap, atau kegiatan usaha pertanian maupun non pertanian terkait kehidupan sehari-hari, dengan tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan tidak dalam keadaan sengketa dalam pencatatan atau pengetahuan pihak Kelurahan atau Kecamatan setempat, serta bukan aset Pemerintah Kota Balikpapan maupun aset Instansi lainya dan bukan kawasan hutan lindung, maka silahkan dimohonkan PTSL.
Lurah menandatangani Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Yang Berbatasan dan/atau SPPF khusus untuk peserta program PTSL, setelah mendapatkan verifikasi oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk.
Sedangkan IMTN yang masa berlakunya sudah berakhir lalu diperpanjang yang selama ini aturannya harus 30 hari pengumuman. Dalam kebijakan baru dipersingkat cukup menjadi 14 hari saja. Jadi sekarang bersamaan itu nanti PTSL selesai. Selama ini ada sertifikat selesai, tapi IMTN belum.
Bagi bidang tanah yang sudah memiliki bukti dokumen alas hak, namun secara fisik belum menguasai, menggunakan, memanfaatkan. Atau tidak memiliki bukti dokumen alas hak namun secara fisik telah menguasai, menggunakan, memanfaatkan. “Terhadap hal ini diwajibkan IMTN dipermudah prosesnya hanya 14 hari,” tegas Zulkifli lagi.
Untuk tertib administrasi permohonan tandatangan lurah, maka diwajibkan masyarakat mengisi formulir permohonan. “Kalau dulu kan ujug-ujug masyarakat datang minta tandatangan ke lurah. Nah yang ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Kita ingin perjelas itu harus melalui permohonan. Surat pertanggungjawaban mutlak dari yang bermohon, bahwa yang dimohon itu lahan yang masuk wilayah kelurahan. Sementara benar tidaknya pernyataan itu tanggungjawab pemohon PTSL,” urai Zulkifli yang selalu akrab dengan awak media.***