Walikota Intruksikan Satpol PP Tutup Tambang Ilegal

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Bumi Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terkoyak akibat aktivitas penambangan batubara di kawasan Kilometer 25, Karang Joang, Balikpapan Utara (Balut). Kegiatan ilegal itupun dihentikan petugas gabungan dari Satpol PP Balikpapan, Polresta Balikpapan dan Kodim 0905/Balikpapan, Selasa (16/11/2021).

Diketahuinya penambangan ilegal tersebut berkat adanya laporan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan yang masuk ke Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud SE ME, jika ada indikasi dugaan penambangan batubara di kawasan tersebut. Apalagi selama ini Kota Balikpapan tak pernah mengizinkan siapapun melakukan kegiatan penambangan batubara.

Bacaan Lainnya

“Kita dapat informasi jika ada dugaan penambangan ilegal dikawasan tersebut. Dan kami diminta walikota untuk mengecek ke lapangan, jika memang benar adanya, maka harus segera dihentikan,” ujar Zulkifli.l, Kasatpol Pamong Praja (PP) Kota Balikpapan.

Kasatpol PP (kanan)

Benar, saat petugas gabungan mendatangi lokasi penambangan, ditemukan beberapa pekerja yang menggunakan dua unit alat berat exavator tengah menggali batubara dan dikumpulkan di salah satu tempat.

Zulkifli menambahkan, berdasarkan aturan yang ada, jika Kota Balikpapan tidak diperbolehkan adanya penambangan, selain itu ada Peraturan Walikota (Perwali) yang memang sudah menetapkan kalau Kota Balikpapan menjadi kota yang bebas atau tak boleh ada kegiatan pertambangan.

Sehingga pihaknya menyimpulkan pasti aktivitas tersebut tidak ada izin dari Pemkot Balikpapan. Pasalnya tidak mungkin dikeluarkan izin tambang karena sudah ada dasar Perwali yang mengaturnya.

Batubara yang sudah ditambang

Aktivitas tambang ini, lanjut Zulkifli, diperkirakan sudah berjalan selama satu bulan, pasalnya dari pantauan di lapangan pekerja sudah mengumpulkan batubara di area sekitar penambangan.

“Kurang lebih kita temukan batubara yang sudah digali sekitar 1000 ton, hanya saja belum sempat keluar area tambang untuk diolah,” katanya.

“Kita sudah minta penanggung jawab dan pengawas agar memberhentikan aktivitas penambangan,” akunya.

Terkait proses hukumnya, Zulkifli akan menyerahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polresta Balikpapan, apakah dari segi izin tambang ada yang dilanggar.

Dalam Perda Balikpapan memang ada sanksi administratifnya, dari segi pidana berdasarkan Perda berupa tiping bisa dibawa ke yustisi tipiring, tapi Pemkot lebih mengarahkan ke undang-undang pertambangan.

“Kita sudah pasang Police Lane di area tambang dan pada unit alat beratnya, jadi kita tegaskan penambangan ini dihentikan,” ujarnya.

“Kami sepakat Polres-lah yang akan meneruskan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum,” pungkasnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait