Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Ketua Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) H Rahmad Mas’ud meminta agar kasus pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang telah diungkap Polresta Balikpapan, tidak terjadi lagi di Kota Balikpapan.
“Bagi yang punya klinik agar dapat dicek kembali apakah berizin atau tidak. Jika tidak memiliki izin, kemudian melakukan pemalsuan surat PCR tentu akan ada sanksi yang diberikan,” ujar Walikota Rahmad Mas’ud, Jumat (6/8/2021).
Sang walikota juga menegaskan, untuk sanksi bagi klinik yang melanggar yakni berupa pencabuta izin yang ada. Pemkot juga akan yang mengawasi klinik-klinik yang menerbitkan surat PCR palsu.
Rahmad menuturkan, informasi tidak hanya didapat melalui dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota (DKK). Jika masyarakat memiliki informasi terkait hal ini, maka sebaiknya melakukan konfirmasi dan sampaikan langsung kepada instansi terkait seperti Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan.
“Jadi bukan hanya klinik saja, artinya ada rumah sakit, atau kegiatan yang lain berkaitan dengan izin kita harus awasi,” jelasnya.
Pemkot sendiri memberi kemudahan bagi klinik yang memang tidak memiliki izin, agar dapat mengurus izinnya, jika terdapat kendala di perizinan, harus ada kebijakan untuk memfasilitasinya.
“Kalau semua sudah dilakukan namun persyaratan tidak bisa memenuhi, berarti memang tidak bisa diberikan izin,” bebernya.
Selama ini, kata Rahmad, pihaknya melakukan pengawasan. Hanya memang tidak semua bisa memback-up secara keseluruhan. Untuk itu diperlukan informasi dan masukkan dari masyarakat agar dapat memberikan infomasi kepada pihak yang terkait.*