Sangasanga, Kaltimku.id — Kegiatan pengeboran sumur minyak milik PT Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) Sangasanga, di kawasan Jalan Habibah, RT. 04, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur diduga kuat menimbulkan dampak cukup serius terhadap sejumlah warga, yakni sesak napas dan lingkungan tercemar limbah.
Menurut sejumlah warga sebelumnya melihat langsung kegiatan pengeboran sumur minyak oleh pihak PT Pertamina EP Sangasanga, Kamis (19/6/2025), akibatnya warga mengalami gangguan Infeksi Saluran Atas (ISPA) serta terjadi pencemaran limbah di parit-parit tempat tinggal mereka.
Bahkan Ketua RT. 04 langsung merespon melalui WAG RT untuk menghimbau kepada seluruh warga mengecek kesehatan di Posko Kesehatan milik Pertamina yakni di TK Nuri Bakti, RT. 04, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga.
“Kami membaca pengumuman di WAG RT yang mengatakan bagi warga yang terdampak dari pengeboran sumur minyak tersebut segera memeriksakan kesehatannya di Posko Kesehatan Pertamina,” ujar warga.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM KSPL) Kalimantan Timur Aslian Kapailu, S.H kepada media ini mengatakan, apa yang dilakukan pihak EP Sangasanga jelas merugikan warga sekitar, terutama masalah kesehatan. Disamping itu telah terjadi pencemaran lingkungan dampak dari limbah pengeboran tersebut.
Untuk itu sebut Aslian, siapapun dan apapun pelaku dapat ditindak dengan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Karena sudah jelas melakukan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan dan Kesehatan.
“Undang Undang yang mengatur tentang pencemaran lingkungan di Indonesia adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Aslian.
UU ini menjadi dasar hukum utama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran.
Sementara klarifikasi dari Manager Comrel & CID Pertamina Hulu Indonesia, Donny Indrawan, mengatakan PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field bergerak sigap menangani kejadian semburan lumpur bercampur gas pada saat pekerjaan pengeboran di salah satu sumur migas di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 05.00 WITA. Perusahaan menjalankan prosedur penanganan semburan dengan segera, terukur, dan berfokus pada keselamatan pekerja, masyarakat, fasilitas, dan lingkungan.
“Tidak ada korban cedera maupun fatalitas dalam kejadian ini. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejauh ini tidak terindikasi adanya gas beracun. Upaya penanganan kejadian saat ini masih berlangsung,” terangnya.
Perusahaan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung upaya penanganan kejadian dan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Perusahaan akan melakukan evaluasi atas kejadian ini untuk dijadikan pembelajaran dan mitigasi risiko di masa mendatang,” pungkasnya.***