Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Tepat di hari ulang tahunnya, seorang warga asal Sumenep, Jawa Timur (Jatim) yang tinggal di Jln Gunung Empat, Margo Mulyo Balikpapan Barat, berinisial RH (46) diamankan Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat pada hari Jumat (21/1/2022) lalu.
RH yang di tangkap tepat ditanggal kelahirannya pada 21 Januari, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya.
“Pelaku RH diamankan berkat kejelian Tim Jatanras Polsek Barat yang tengah berpatroli, kemudian berpapasan dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku saat melintas di sekitaran Lapangan Foni,” ucap Kapolsek Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kompol Totok Eko Darminto, Senin (24/1/2022).
Saat dihentikan petugas, kata Kompol Totok, dan dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraannya, RH terlihat gugup, sehingga petugas langsung menggeledah pakaiannya dan ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,37 gram didalam plastik flip bening.
“Pelaku RH mengakui barang haram dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga 100 ribu rupiah,” kata Kompol Totok.
Lanjut dikatakannya, saat petugas membawa pelaku untuk mengambil identitas diri di rumah kontrakannya, petugas juga menemukan sebuah alat untuk menghisap sabu-sabu.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. RH akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub pasal 127 Undang Undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*
Wartawan: Ariel S