Kaltimku.id, BARABAI — Pria berinisial ZD, 32 tahun, warga Barikin, RT. 003, RW. 002, Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), kena batunya. Dia diringkus petugas Resnarkoba Polres HST, Selasa (4/10/2022), karena kedapatan menyimpan sabu sabu.
“Tersangka ZD dan barang buktinya yang diduga sabu sabu sudah kita amankan di Mapolres HST,” ungkap Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo.
Bicara kepada insan pers di Kota Barabai, Rabu (5/10/2022), AKP Soebagijo menyebut, penangkapan tersangka ZD dilakukan petugas di pinggir jalan. Di bilangan RT. 005, RW. 003, Desa Barikin yang terletak di ruas jalan Trans Kalimantan itu.
Penangkapan pelaku, menurut Soebagijo, berawal dari informasi masyarakat. Informasinya menyebut, lokasi di desa Barikin ini sering dijadikan sebagai tempat transaksi peredaran Narkotika jenis sabu sabu.
“Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan cara “undercoper buy” (pembelian terselubung), hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” timpalnya.
Barang bukti yang ikut disita dan diamankan bersama ZD pada Selasa sore sekira pukul 17.00 itu berupa lima paket Narkotika yang diduga sabu seberat 1,30 gram, 2 lembar plastik klip, HP merek Oppo, dan satu sepeda motor Suzuki SPIN warna hitam DA 6019 CZ.
“Tersangka pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Soebagijo seraya menyebut, ZD diancam melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Penulis: JJD, Wartawan Senior Kalimantan