Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Rumah toko (Ruko) dan rumah warga sama-sama berdiri di lahan hijau atau buffer zone, Graha Indah, Batu Ampar, Balikpapan Utara. Tapi bedanya, rumah warga tak bisa mendapatkan Izin Mendirikan bangunan (IMB), sedangkan puluhan ruko mewah tersebut punya IMB.
Ruko-ruko mewah itu berdiri di kawasan perumahan Grand City. Sedangkan rumah warga berada di belakang ruko-ruko tersebut. Sama-sama berada di dalam lahan buffer zone atau lahan yang harus tetap dalam kondisi asri, tak boleh ada kegiatan atau bangunan di lahan tersebut.
Kenyataannya, lahan hijau tersebut sudah disesaki bangunan ruko mewah yang memiliki IMB dari dinas terkait. “Saya dan warga saya tidak bisa mendapatkan IMB, kecuali di sertifikat kami hanya sebatas hak pakai, bukan hak milik,” keluh ketua RT 42, Graha Indah, H Sapuan.
Keluhan dan juga curahan hati (curhat) sang ketua RT Sapuan itu dilontarkannya saat Komisi III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Balikpapan melakukan sidak (inspeksi mendadak di Kawasan Grand City, Kamis (4/2/2021).
“Kami warga Graha Indah hanya inginkan keadilan, bisa mendapatkan IMB untuk bangunan rumah kami,” harap Sapuan.
Selain dirinya dan warganya tak bisa mendapatkan IMB, kampung tempat tinggal mereka kerap diterjang banjir saat hujan mengguyur kota. Penyebabnya, aliran air dari waduk Grand City melimpah ke permukiman mereka (Graha Indah).
“Karena itu, saya dan warga sangat berharap pihak pengembang bisa membuat pintu air di waduk mereka, agar debit air bisa dikontrol jika ada pintu airnya, tidak terus-terusan meluap ke permukiman kami,” tutur Sapuan.
Menyikap hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri yang sidak Bersama Sekretaris Komisi III Ali Munsjir Halim, anggota Komisi III Taufik Qul Rahman, Syarifuddin Oddang yang juga Ketua LPM setempat dan lainnya akan meminta pihak-pihak terkait untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) dalam waktu segera.
“Kami sudah paham permasalahannya. Maka, kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk RDP,” kata Alwi kepada awak media. Politi Partai Golkar itu juga mempertanyakan kenapa warga tak bisa mendapatkan IMB sementara ruko-ruko bisa terbit IMB-nya.*