Kaltimku.id, BARABAI — Nasib kurang beruntung alias buntung dialami AH, warga Desa Mangunang RT. 01, RW.01, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, Kalsel. Ia diciduk dan digelandang Polisi selagi asyik main judi online di pelataran rumahnya sendiri, Rabu malam (5/4/2023) sekira pukul 20.30 WITA.
Penangkapan warga Mangunang, Haruyan itu dibenarkan Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priyadi. “Tersangka tertangkap tangan petugas saat main judi togel (toto gelap) atau judi online di teras rumahnya sendiri,” ucap Iptu Priyadi.
Bicara kepada awak media, Kamis (6/4/2023), Priyadi menyebut, bersama tersangka AH disita barang bukti berupa satu HP (handphone) merek Realme C21 warna cross blue dan uang tunai Rp288 ribu.
“Barang bukti HP itu digunakan tersangka untuk main judi online. Sebab, di dalamnya terdapat angka angka tebakan untuk bermain judi togel,” jelas Priyadi.
Bagaimana kronologisnya? Kasi Humas Polres HST itu menyebut, awalnya petugas Polsek Haruyan mendapat laporan masyarakat. Informasinya ada warga di Desa Mangunang yang kerap main judi togel atau judi online saat warga hendak shalat tarawih.
Lantas, petugas bergerak cepat menyisir lokasi yang diterima. Dari situ petugas tanpa kesulitan berarti menciduk tersangka AH yang memang lagi asyik main judi online atau tebak tebakan angka melalui layar HP miliknya itu.
Tersangka AH sendiri masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Haruyan Polres HST. Ia disangka melanggar ketentuan pasal 303 ayat (1) ke-2e jo 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Ancaman hukuman 303 ayat (1) ini di atas 5 tahun penjara.*
Jurnalis: JJD