Kaltimku.id, PASER – Situasi dan kondisi Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di wilayah Kabupaten Paser soal penyebaran virus Corona cenderung meningkat, karena itu pemerintah dan aparat terkait setempat akan bertindak tegas bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Kami juga akan melakukan tindakan tegas berupa denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker. Pemberian sanksi tersebut diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelanggar,” tegas AKBP Eko Susanto, didampingi Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman, tanpa menjelaskan berapa besaran denda tersebut.
Kami Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Paser, timpal Kabag Ops Sarman, saat memimpin operasi yustisi, akan terus melaksanakan tugas melindungi masyarakat sekitar Kabupaten Paser, agar selalu terhindar dari penularan Covid-19. Dihaarpkan, melalui operasi yustisi ini dapat menekan penyebaran Covid 19.
Seperti diketahui, dalam setahun lebih ini kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah Kabupaten Paser cenderung bertambah sehingga mencapai angka 4.441 kasus, setelah bertambah pasien baru 26 orang, Sabtu (10/7/21).
Pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 4.222, setelah bertambah 12 orang pada hari yang sama, dan meninggal dunia tercatat 113 orang. Sementara, pasien yang masih dalam perawatan di wilayah Bupati Fahmi Fadli dan Wabup Syarifah Masitah Assegaf ini, berjumlah 106 orang.
Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman, didamping Pasi Ops Kodim 0904/TNG Letda Qomarul, dan Kasat Pol PP Heriansyah Idris bersama anggota lainnya, personel BPBD, Dishub, Brimob Yon C Kompi 2, dan Kodim 0904/TNG.*