Kaltimku.id, SAMARINDA – Beberapa warga Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), terutama di lingkungan RT 02 RT 03 dan RT 09, disinyalir terkonfirmasi Covid-19.
Karena itu, personel Polsek Palaran Polresta Samarinda bersama anggota TNI, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sejumlah relawan dan RT setempat, saling bahu membahu melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa pemukiman padat penduduk.
“Kali ini, penyemprotan dilakukan di pemukiman warga Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran, terutama pada lingkungan RT 02 RT 03 dan RT 09. Yang mana ada beberapa warga terpapar Covid 19,” jelas Kapolsek Palaran Kompol Angga Indarta, ditemani Bhabinkamtibmas Rawa Makmur Bripka Firmansyah.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebutkan, dilakukannya penyemprotan desinfektan sebagai upaya dalam rangka pencegahan meluasnya penularan virus Corona, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar permukiman.
Pasalnya, mengingat banyaknya warga Kelurahan Rawa Makmur yang akhir-akhir ini terpapar Covid 19. Sehingga, diperlukan upaya pencegahan seperti menyemprotkan cairan disinfektan di beberapa pemukiman yang rentan terjadi penyebaran virus Corona.
Selain melakukan penyemprotan, anggota juga memberikan imbauan tentang 5M, agar seluruh masyarakat sekitar mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19”, kata Kapolsek Kompol Angga Indarta.
Terkait dengan itu, Satuan Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merilis, dalam pekan kedua Maret (9/3/21) ini, wilayah Samarinda tercatat 11.101 yang terkonfirmasi positif Covid-19. Angka itu setelah adanya penambahan pasien baru berjumlah 29 orang.
Sementara, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 9.941 orang setelah adanya penambahan sebanyak 62 orang. Sedangkan yang meninggal dunia mencapai 283 orang.
Angka terkonfirmasi itu diharapkan tidak bertambah lagi, jika masyarakat bisa mematuhi prokes yang kerap kali dianjurkan/diimbau pemerintah dan pihak terkait lainnya.*