Wilayah Dicaplok IKN, Pemkab PPU Bakal Minta Kompensasi

Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang
Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang

Kaltimku.id, PPU – Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan. UU dengan nomor 3 tahun 2022 telah resmi diteken Presiden Joko Widodo. Pengesahan UU IKN menjadi sinyal dimulainya pembangunan IKN di wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.

Berdasarkan pasal 6 UU IKN, wilayah ibu kota Nusantara ditetapkan seluas 256.142 hektar di sisi darat dan 68.189 di sisi laut. Seluruh wilayah Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai kawasan inti dan pengembangan Ibu Kota Nusantara.

Bacaan Lainnya

Atas keluarnya regulasi tersebut, maka wilayah Sepaku beralih menjadi kewenangan pusat. Secara administrasi akan lepas dari bagian Kabupaten PPU. Berkurangnya luasan wilayah Benuo Taka akan memengaruhi pendapatan asli daerah, hingga turunnya penerimaan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Tentunya ada perubahan yang mendasar, terutama di kita itu ada perubahan luasan wilayah dan akan berpengaruh pada dukungan dana alokasi umum yang akan kita peroleh,” kata Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, Selasa (22/2/2022).

Dijelaskan Nicko, pembagian DAU dan lain-lain, dihitung sesuai luasan wilayah dan jumlah penduduk. Dengan berkurangnya wilayah PPU, secara otomatis memengaruhi penerimaan daerah. Untuk itu perlu adanya kompensasi atas “dicaploknya” sebagian wilayah PPU menjadi IKN. Mengingat, sumber pendapatan daerah, seperti BPHTB maupun izin perusahaan yang berada di Sepaku akan hilang.

Pemberian kompensasi berupa penambahan anggaran kepada daerah diharapkan tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) maupun regulasi turunannya. Terlebih hal itu tidak tercantum dalam undang-undang IKN.

“Harapan kita ada kompensasi atas hilangnya wilayah. Itu untuk mencerminkan rasa keadilan. Karena beberapa aset kita berkurang yang berpengaruh pada berkurangnya pendapatan asli daerah,” ungkap Nicko.

Skema kompensasi yang diharapkan dari pemerintah daerah, berupa penambahan DAU. Sehingga terjadi pemerataan pembangunan  infrastruktur dan tidak ada ketimpangan sosial antara wilayah IKN dengan Kabupaten PPU.

“Kan tidak lucu kalau Ibu kota dapat anggaran 200 triliun misalnya, tapi daerah asal cuma dapat 1 T. Minimal kita dapat seperdelapannyalah,” tandasnya.*

Editor: Hary BS

Pos terkait