Kaltimku.id, MAHULU – Kendati Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) adalah satu-satunya daerah di wilayah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) zona kuning, tapi Bupati Bonifasius Belawan Geh SH, tetap menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, sembilan diantaranya masih zona merah. Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 rata-rata ribuan, bahkan ada 3 wilayah yang mencapai belasan ribu lebih, yaitu Kota Balikpapan, Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Instruksi yang diterbitkan pasangan Wakil Bupati Mahulu Drs Yohanes Juan Jenau itu, sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro untuk pencegahan pengendalian dan penanganan Covid-19.
Ada 5 poin penting dalam instruksi, yaitu tanggal 15-28 Maret 2021, seluruh kegiatan maupun aktifitas masyarakat secara ketat ditutup. Tanggal 29 Maret sampai 4 April, masyarakat diperkenankan melakukan aktifitas, dan tanggal 5-11 April 2021 masa tutup selektif.
Selain itu, tanggal 12 sampai 25 April 2021 ditutup secara ketat kembali. Pada tanggal 26 April sampai 2 Mei, dibuka kembali.
Instruksi yang dibuat Kamis (15/3/21) itu, diperuntukan bagi Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Selain itu, camat, lurah dan RT, fasilitas kesehatan (faskes).
Termasuk pusat perbelanjaan, pertokoan, tempat wisata, olahraga dan kebugaran. Pasar tardisional maupun pasar malam, jasa hiburan, restauran, rumah makan, rumah ibadah hingga seluruh masyarakat Kabupaten Mahulu.
Terkait dengan Covi-19, pasien yang meninggal di Mahulu berjumlah 6 orang, dan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 321 orang. Sementara, di Kabupaten PPU, 42 orang meninggal dunia, dan 897 pasien yang dinyatakan sembuh.*