Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Razia pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) gencar dilaksanakan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) di setiap Kecamatan. Namun kenyataannya, pelanggaran Prokes lebih banyak terjadi pada malam hari.
Kepada awak media ini, Rabu (10/11/2021) Koordinator penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, sejak status Kota Balikpapan turun di Level 2, pihaknya mengakui memang memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat.
Ternyata, setelah diberikan kelonggaran ternyata trend pelanggaran terjadi pada jam operasional baik itu Cafe, Warung Makan, Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat lainnya.
Sebab itulah, dirinya telah menginstruksikan kepada jajarannya agar pelaku usaha di malam hari diingatkan kembali aturan yang ada.
“Jadi…, berada di level 2 ini bukan berarti bebas dari covid-19, karena PPKM yang berlaku masih ada pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 Wita,” ujar Zulkifli.
“Aturan ini masyarakat kita yang sudah lupa, karena dari DPRD dan Pak Walikota juga sudah mengingatkan saya, sampai jam berapa ini cafe-cafe beroperasinya,” imbuh dia.
Zulkifli menambahkan untuk razia masker masih tetap dilakukan, hanya saja untuk penegakan disiplin di tempat-tempat kerumunan dan jam operasional yang belum ditindak kembali.
Selain melaksanakan penertiban jam operasional di cafe-cafe, pihaknya saat ini juga telah melaksanakan razia di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM).
Pasalnya, pasca diberikan kelonggaran THM sudah diberikan batas waktu beroperasi selama 5 jam, jadi tidak diperbolehkan hingga 24 jam.
“Di Perda kita kan lima jam, misalkan THM tutupnya jam tiga subuh, berarti jam operasional bukanya jam 11 malam, tapi kalau bukanya lebih cepat sekitar jam sembilan malam, berarti tidak boleh sampai jam tiga Subuh,” tegasnya.
“Maka inilah yang kita atur, THM tidak boleh beroperasi semaunya, buka jam delapan malam, kemudian tutup saat dini hari,” pungkasnya.*
Wartawan: Ariel S