Kaltimku.id, PPU – Sebanyak 10 desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur ditetapkan sebagai wilayah tahan pangan. Ke 10 desa/kelurahan tersebut berada di tiga wilayah Kecamatan, yakni Babulu, Penajam dan Sepaku.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan PPU Surito Widarie mengatakan 10 desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai tahan pangan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah di tahun 2021. Dari 54 desa/kelurahan, hanya 10 wilayah yang telah memenuhi syarat, diantaranya Desa Sidorejo dan Kelurahan Petung.
“Ada beberapa kriteria penetapan desa tahan pangan, diantaranya memiliki lahan pertanian atau kebun, tersedianya pasar rakyat, adanya akses terhadap air bersih serta petugas kesehatan yang sudah memadai,” terang Surito, Rabu (5/1/2022).
Desa/kelurahan yang dinyatakan sebagai tahan pangan diukur berdasarkan hasil produksi pertanian berbanding lurus dengan jumlah penduduk yang ada di wilayah setempat. Namun, jika hasil produksi pangan lebih kecil dari jumlah penduduk, maka belum dikategorikan memiliki ketahanan pangan.
Selain tahan pangan, beberapa desa/kelurahan di Kabupaten PPU juga memiliki status rentan pangan. Adapun indikator desa rentan pangan, diantaranya luas lahan pertanian kurang dari 14,5 persen luasan wilayah, sarana dan prasarana belum memadai, hingga akses jalan yang sulit dilalui. Tetapi desa/kelurahan dengan status sangat rentan pangan dipastikan tidak ada.
“Di kita ada satu desa dengan status sangat tahan pangan, yakni Sumber Sari. Kenapa kita tetapkan desa tahan pangan, karena untuk mendorong desa/kelurahan lainya meningkatkan produksi pangan. Sehingga ke depan bisa menjadi mandiri pangan,” jelasnya.
Meski 10 desa/kelurahan sudah berstatus tahan pangan, namun tetap akan dievaluasi. Hal itu untuk menjaga agar produksi pangan di suatu desa tahan pangan tidak turun. Upaya itu melalui program pekarangan pangan lestari bagi wilayah desa/kelurahan.*
Editor: Hary BS