Kaltimku.id, SAMARINDA – Dua pencuri dengan modus mengempesi ban mobil yang dikendarai korban, masing-masing berisial ‘AI’ dan ‘AL’ dibekuk personel Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda di kawasan Sambutan, Selasa (14/12/2021).
“Pelaku kami amankan pada hari Selasa (14/12/2021) lalu di kawasan Sambutan,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo, dalam rilisnya. Dibekuknya pelaku tersebut, setelah mendapat informasi kalau sang sasaran saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Salah seorang pencuri berisial ‘AI’, yang disebut-sebut residivis dalam kasus pembuhan di wilayah Makassar itu bekerja sama dengan temannya, ‘AL’. Keduanya nekat menggembosi ban mobil sasarannya dengan cara menjebak atau memasang paku payung yang sebelumnya di pasang atau ditancapkan di ujung sandal.
Alas kaki berpaku itu kemudian diletakkan di dekat roda mobil sasarannya, kemudian menunggu mobil itu bergerak/jalan. Tidak lama mobil sasarannya berjalan, kedua pelaku membuntuti dari belakang.
Begitu mobil berhenti disuatu tempat, dan pengemudinya turun dengan maksud mengecek sekaligus ingin mengganti ban yang kempes/bocor, maka keduanya secara perlahan mulai beraksi. Jika pintu mobil tidak terkunci, maka langsung dibuka dan menguras apa yang dianggap barang berharga.
Tapi apabila pintu mobil terkunci, maka pelaku mengeluarkan alat yang memang sudah disiapkan, yaitu kunci ‘T’. Bermodalkan kunci buatan itu, sang penjarah berhasil menggondol apa yang dimauinya dan kabur dari lokasi pejarahan.
Tatkala diintrograsi petugas, pelaku mengungkapkan semua TKP dan hasil yang didapatkannya selama beroperasi di beberapa lokasi, khususnya di wilayah Samarinda di pasar atau di toko-toko yang sudah direncakan sebelumnya.
Pertama, sang residivis itu bersama temannya melakukan di kawasan Jalan Waris Husen Keluarahan Pasar Pagi Samarinda Kota. Hasilnya berjumlah 3 juta rupiah. Kedua, di kawasan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota, berjumlah 15 juta rupiah.
Kemudian di bilangan Jalan Pulau Sebatik Kelurahan Pasar Pagi Samarinda Kota yang jumlahnya mencapai 100 juta rupiah.
Selain itu, pencurian di kawasan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sungai Pinang Luar berjumlah 6,5 juta rupiah dan Jalan Basuki Rahmad Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Sungai Pinang berjumlah 112 juta rupiah.
Dari aksi pencurian di 5 lokasi berbeda itu, kedua pelaku yang masing-masing berusia 52 tahun (AI) dan 46 tahun (AL) ini, meraup sekitar 236.500.000 rupiah.
Dari hasil kerja sama dengan Jatanras Polda, Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Pinang dalam penyelidikan, akhirnya pelaku yang melakukan aksinya selama kurang lebih 6 bulan itu berhasil diringkus.
Saat diminta barang yang digunakan salah seorang akan kabur. “Saat kami membawa dia untuk menunjukkan barang yang dia gunakan beraksi, sempat mau kabur. Sehingga, kami berikan tembakan terukur di kaki kiri mereka,” terang Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Ancaman pidana penjara ini sama dengan hukuman “AI” dalam kasus pembuhan di Makassar sebelumnya.*