22 Ribu Doubel L Berhasil Diamankan Polresta Balikpapan Dari 2 Pelaku, Satu Pelaku Masih Buron

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Kawasan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) seakan tidak pernah berhenti dengan kasus peredaran obat terlarang.

Terbukti saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya peredaran obat terlarang jenis Doubel L (Cacul) di kawasan Jln Sepaku Laut, Marga Sari, Balikpapan Barat, Senin (18/10/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Dari pengungkapan, berhasil diamankan 22 ribu butir Doubel L siap edar dari tangan kedua tersangka, masing-masing berinisial AD (40) dan GR (34).

Saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun menjelaskan dari kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing AD sebanyak 10 ribu butir, sedangkan dari tangan tersangka GR sebanyak 12 ribu butir.

AKP Tasimun menjelaskan, pengungkapan bermula saat diamankannya terlebih dahulu tersangka AD, berdasarkan informasi dari masyarakat jika adanya transaksi di kawasan tersebut. Sehingga tim segera menindaklanjuti informasi dan berhasil mengamankan tersangka AD pada pukul 16.00 Wita.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap tersangka AD, kemudian petugas kembali berhasil mengamankan tersangka GR. “Jadi kedua tersangka berhasil diamankan di waktu yang berbeda,” ujar AKP Tasimun, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut, AKP Tasimun mengatakan jika barang haram yang dipesan kedua tersangka sebenarnya berjumlah 30 ribu butir. Hanya saja untuk 8 ribu butirnya sudah berhasil di edarkan oleh salah satu tersangka lainnya berinisial HB yang saat ini tengah diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita masih kejar salah satu pelaku lainnya yang berdasarkan keterangan kedua tersangka jika 8 ribu Doubel L sudah di edarkan pelaku HB,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009. Dan Pasal 197 junto Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait