Anggota DPRD Kota Balikpapan, Puryadi Kawal Warga yang Bersengketa Sebidang Lahan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Puryadi, anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tergugah untuk mendampingi warga terkait permasalahan persengketaan lahan antara Tanre Wali dan Faridah selaku ahli waris, yang kini sudah ditangani pihak Pengadilan Negri Balikpapan, Kaltim.

Permasalahan persengketaan lahan tersebut sudah memakan waktu yang cukup lama, hingga saat ini belum selesai, hal ini disebabkan dalam proses sidang di pengadilan selalu banyak penundaan.

Bacaan Lainnya

Menyikapi aspirasi yang disampaikan kepada dirinya, Puryadi selaku Wakil Rakyat di dewan akan mengawal kasus persengketaan lahan ini hingga tuntas.

Seperti yang disampaikan Puryadi saat mendampingi pihak keluarga dari Tanre Wali di Pengadilan Negri Balikpapan, dia mengatakan mendengar aduan dari masyarakat, terkait dengan persengketaan lahan, menurut dirinya masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai dengan hak yang dimiliki.

“Mendengar aduan masyarakat yang di sampaikan kepada saya, menurut saya masyarakat harus di bela untuk mendapatkan haknya sesuai dengan hak yang masyarakat miliki,” tegas Puryadi, Kamis (21/10/2021)

Puryadi menuturkan dalam kasus persengketaan lahan ini sebaiknya pihak terkait harus sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini, jangan ditunda-tunda sampai berlarut-larut yang menyusahkan warga.

“Sebaiknya pihak terkait dalam proses penyelesaian kasus ini harus kita dorong, jangan bertele-tele, kalau memang ada perselisihan harus segera diselesaikan dengan bukti-bukti dan saksi yang detail,” beber Politikus Partai NasDem Kota Balikpapan.

“Jangan dibuat berlarut-larut yang menyusahkan masyarakat, kasihan mas warga, yang selalu ditunda-tunda oleh pihak terkait.”

Puryadi meminta pihak terkait segera melalukan putusan jika pihak penggugat tidak memiliki bukti kuat dan saksi kuat, bukan dilakukan revisi-revisi terhadap surat-surat penggugat, sementara tergugat sendiri sudah menggarap lahan tersebut sejak 1963.

“Padahal saksi dan bukti yang diajukan pihak Tanre Wali dan Ibu Faridah sebagai pihak tergugat sudah sangat kuat, namun pihak pengadilan selalu menunda dan memberikan beberapakali kepada pihak penggugat untuk melakukan perbaikan terhadap surat-surat yang ia miliki namun tidak tuntas,” ujarnya.

Puryadi juga mengatakan, bila menuntut atau menggugat sesuatu harus jelas objeknya dan saksinya, sementara pihak penggugat belum bisa menunjukkan hal tersebut.

“Jika penggugat menghadirkan saksi dan tidak bisa membuktikan untuk apa dilanjutkan terus, segera berikan keputusan, jangan berlarut-larut, kasian warga.”

Puryadi berharap dalam proses pengadilan nanti para penggugat dan yang digugat harus membuka sejelas-jelasnya agar permasalahan ini selesai yang mana mempunyai haknya.

“Harapannya, agar dibuka seluas luasnya agar bisa gamblang, supaya jelas kalau itu benar-benar hak mereka, harus memberikan haknya kepada mereka,” tegasnya.

Dalam menentukan kepemilikan yang sah, sebut Puryadi, harus benar-benar bisa membuktikan dasar kepemilikan, lokasi kepemilikan dan saksi batas, sementara tergugat sudah menduduki lahan tersebut sudah sekian lama dan tidak pernah kemana-mana.

Pengadilan harus jeli melihat hal tersebut. Jangan masalahnya jadi bertele-tele yang tidak diketahui kapan akan tuntas,” tegas Puryadi.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait