Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Sejak awal Juli 2021, kasus terkonfirmasi Covid19 di wilayah Kota Balikpapan terus bertambah seratus hingga dua ratus lebih, namun memasuki pekan kedua penambahan masyarakat yang terpapar Covid-19 berjumlah 378 kasus, Senin (12/7/21).
Dari penambahan itu, jumlahnya selama setahun lebih menjadi 21.622 kasus. Sedangkan kesembuhan pasien sebanyak 17.595, setelah bertmabah 103 pasien dan 756 orang meninggal dunia, setelah ditambah 15 orang pada hari yang sama.
Sementara, pasien yang masih dalam perawatan di wilayah Wali Kota Rahmad Mas’ud ini, berjumlah 3.924 pasien. Rentetan angka-angka ini merupakan paling tinggi dibanding kabupaten/kota lainnya di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan meningkatnya warga terpapar Covid-19, Balikpapan disebut-sebut masuk dalam level 4 diantara 34 kabupaten/kota di negeri ini. Terkait terus mencuatnya warga yang terserang virus Corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Darurat.
Kebijakan itu, diantaranya menutup semua mall selama PPKM Darurat. Selain itu, meniadakan sementara Shalat Jumat berjamaah di masjid-masid dan memperketat jalur jalan masuk bagi masyarakat dari luar Balikpapan.
Wali Kota menjelaskan, pada Surat Edaran (SE) terbaru sesuai instruksi Kemendagri, pelaksanaan shalat berjamaah sebaiknya dilakukan di rumah. Artinya, rumah ibadah bukan ditutup melainkan beribadah di rumah saja untuk sementara.*