Kaltimku.id, Samarinda – Sedikitnya 8 pengendara motor dan mobil terjaring personel Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), karena tidak mematuhi salah satu imbauan pemerintah/Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, seperti tidak memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah atau di tempat umum.
Humas Polda Kaltim melansir, mereka yang terjaring dalam Operasi Yustisi itu, ketika melintas di kawasan jalan raya, yakni Jalan Jakarta di depan Mapolsek Sungai Kunjang. Pengemudi mobil maupun motor kedapatan tidak mengenakan alat pelindung mulut dan hidung (masker).
Mewakili Kapolresta Kota Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Wakapolsek Sungai Kunjang IPTU Ahmad Abadi, mengomandani kegiatan tersebut ditemani sekitar 20 anggota Polsek lainnya untuk menertibkan warga yang melintas, khsususnya yang tidak memakai masker.
Seperti diinformasikan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19/Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui instagram resminya pertanggal 1 Januari 2022, wilayah Kota Samarinda ada ketambahan 14 kasus terkonfirmasi Covid-19.
Dengan datangnya tambahan harian tersebut, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 wilayah Wali Kota Andi Harun dan Wawali Rusmadi ini, menjadi 22.395 kasus selama dalam kurun waktu hampir 2 tahun ini.
Selain itu, Samarinda juga ketambahan 2 kesembuhan pasien pada hari yang sama, Selasa (1/2/2022). Shingga jumlahnya tercatat 21.656 orang yang dinyatakan sembuh selama setahun lebih virus Corona menyerbu Kota Samarinda.
Tidak ada tambahan harian kasus kematian gegara serbuan virus Corona di Samarinda. Jumlahnya tetap 717 orang yang meninggal dunia. Untuk pasien yang menjalani perawatan/isolasi berjumlah 22 orang.
Sementara itu, status Samarinda sama dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kota Bontang dan Kabupaten Berau di zona kuning atau daerah dengan risiko rendah Covid-19.*