Kaltimku.id, SAMARINDA – Sedikitnya 8 warga yang ketahuan tidak memakai masker di luar rumah atau di kawasan jalan umum di wilayah Samarinda Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim), terjaring operasi yustisi yang digelar Polsek Samarinda Ulu Polresta Samarinda, Kamis (27/1/2022).
Mereka yang terjaring petugas, diperingati dan diimbau soal pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) demi diri sendiri dan orang lain, untuk menghindari atau memutus penularan/penyebaran virus Corona.
Humas Polda Kaltim menyebut, operasi yustisi yang digelar di kawasan Jalan Ir H Juanda Depan Mako Polsek Samarinda Ulu Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu itu, dipimpin Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin SH, AKP Yunus Kello SH (Waka Polsek), IPTU Agus Purwadi (Kanit Intel), Ipda Yohan Lihu SH (Panit Intel), Ipda H Muzanni (Panit 1 Lantas), 9 personel Polsek setempat.
Seperti diketahui, Kota Samarinda ada ketambahan 6 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Rabu (26/1/2022). Sehingga jumlahnya selama dalam kurun waktu hampir 2 tahun tercatat 22.361 kasus.
Selain itu, ketambahan 4 kesembuhan pasien, sehingga jumlahnya menjadi 21.634 orang sembuh.
Tidak ada kasus kematian, sehingga jumlahnya tidak ada perubahan, yakni tetap 717 orang yang meninggal dunia selama setahun lebih virus Corona menyebar di wilayah Samarinda.
Wilayah Wali Kota Andi Harun dan Wawali Rusmadi ini, statusnya zona kuning atau daerah dengan risiko rendah Covid-19.*