Pemerintah Pusat Sahkan UU HKPD, Dewan Perkirakan Terjadi Perubahan Target PAD

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pemerintah pusat sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dengan pengesahan UU tersebut, DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) memperkirakan terjadinya perubahan pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun ini.

“Adanya aturan ini mewajibkan penyesuaian nomenklatur pemberlakuan pajak di daerah, agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah di tingkat pusat,” ujar wakil ketua Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid kepada awak media, Kamis (27/1/2022) di gedung DPRD Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.

Bacaan Lainnya

Syukri Wahid mengatakan pemerintah di daerah wajib mematuhi aturan terbaru ini, terutama mengenai penyeragaman besaran pungutan pajak daerah sebesar 10 persen untuk seluruh wajib pajak.

“Kalau saya mengusulkan kita coba buat simulasinya, kira-kira ini kalau semua wajib pajak kita turunkan seragam 10 persen, berapa kira-kira potensi pajak kita di tahun ini,” ujar Syukri Wahid, politikus senior PKS tersebut.

Besaran pajak daerah yang berlaku di kota yang dipimpin Walikota H Rahmad Mas’ud, sebut Syukri Wahid, memang bervariasi. “Meski ada sejumlah sektor pajak yang rencananya memang mendapatkan penurunan pungutan pada tahun ini, mengingat kondisi ekonomi yang mengalami kontraksi di masa pandemi dan pengusaha juga terdampak,” urainya.

Dengan adanya UU tersebut, tambah Syukri Wahid, bukan mau tidak mau, tapi wajib turun 10 persen. Wajib disamakan dengan angka itu dan angka maksimal yang jadi referensi pungutan pajak di daerah.

Adanya simulasi penurunan pajak daerah tersebut, menurut Syukri, mempermudah penghitungan potensi pemasukan pemerintah setempat. Karena cukup banyak sektor pajak di Kota Balikpapan yang bakal mengalami penurunan menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Daerah memang harus melakukan revisi nomenklatur pajak, dan buat simulasi lalu bahas turunnya berapa, apa semua 10 persen atau ada yang di angka 5 persen, karena ini ada payung hukumnya, yakni UU HKPD.*

Pos terkait