Adnan Faridhan: Penertiban Pelajar Tanpa SIM Harus Sesuai Prosedur, Jangan Asal Razia

Samarinda, Kaltimku.id – Penertiban terhadap pelajar yang belum memiliki SIM oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menuai kritik.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan menilai tindakan Dishub melakukan razia di lingkungan sekolah tanpa melibatkan pihak kepolisian kurang tepat dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Bacaan Lainnya

“Penindakan pelanggaran lalu lintas itu wewenangnya polisi, bukan Dishub semata. Kalau Dishub mau melakukan razia, harus ada kerja sama dengan kepolisian. Jangan sampai melanggar prosedur,” ujar Adnan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti perlunya koordinasi dengan pihak sekolah melalui surat resmi sebelum pelaksanaan razia. Dengan adanya pemberitahuan, sekolah dapat mengimbau siswa yang belum cukup umur untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Kalau tidak diberi tahu dulu, kasihan juga siswa. Mereka datang ke sekolah tiba-tiba dirazia. Padahal niat mereka hanya belajar,” ucapnya.

Adnan menegaskan aturan mengenai usia minimal untuk memiliki SIM sudah sangat jelas, yakni minimal 17 tahun. Menurutnya, penegakan aturan harus berjalan, namun dengan pendekatan edukasi agar pelajar memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kita tidak boleh menormalisasi pelanggaran hanya karena mereka masih pelajar. Tapi penertibannya juga harus manusiawi, edukatif, supaya mereka sadar hukum dan lebih tertib ke depannya,” tutupnya.**

Pos terkait