AG dan LM Sudah Jual Laptop Hasil Jarahan Mereka di SDN 019 Pandansari

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Dua tersangka yang melakukan aksi pencurian di sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri 019, Jln Pandansari, Balikpapan Barat (Balbar), Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengakui jika barang hasil jarahan mereka sudah dijual dengan harga yang sangat murah.

“Jadi barang hasil curian sudah pelaku jual dengan kisaran harga sekitar 200 ribu dan 150 ribu,” ucap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat menggelar pres rilis di Mapolsek Balikpapan Barat, Senin (26/7/2021).

Bacaan Lainnya

Kompol Totok menambahkan, pelaku berinisial AG (25) merupakan seorang residivis atas kasus pencurian sebuah Handphone dan bebas pada tahun 2016 atau 5 tahun lalu.

“Pelaku AG residivis dengan kasus pencurian HP dan bebas di tahun 2016. Setelah lima tahun, AG kembali melakukan hal yang sama,” tegas Kompol Totok.

Sedangkan pelaku LM (24) baru kali ini merasakan dinginnya dinding tahanan Polsek Balikpapan Barat, usai diciduk atas kasus pencurian yang dilakukannya bersama pelaku AG pada Rabu (14/7/2021) lalu.

Dari tangan kedua pelaku, tutur Kompol Totok, berhasil diamankan 3 unit Laptop, dan 2 laptop sudah diakui pemiliknya, sedangkan satu unit laptop masih tengah dilakukan penyelidikan siapa pemiliknya.

“Saya himbau kepada masyarakat Balikpapan khususnya Balikpapan Barat, jika merasa ada kehilangan atau menjadi korban pencurian segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” imbuh Kompol Totok Eko Darminto.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait