Agusriansyah Klarifikasi Istilah GratisPol: DPRD Kaltim Pastikan Program Bantuan Pendidikan Berlandaskan Regulasi Resmi

Samarinda, Kaltimku.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, memberikan penjelasan mendalam terkait penganggaran program bantuan keuangan pendidikan tinggi yang selama ini dikenal publik dengan sebutan “GratisPol”. Menurutnya, istilah tersebut bukanlah nomenklatur resmi pemerintahan, melainkan slogan politik yang digunakan pada masa kampanye kepala daerah.

Dalam penjelasannya, Agusriansyah menegaskan bahwa program yang berjalan saat ini sesungguhnya adalah bantuan keuangan pendidikan tinggi berupa penggantian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) di Kaltim.

Bacaan Lainnya

“Kalau terkait soal yang didiskusikan hari ini, yang menjadi fokus adalah penggantian UKT bagi mahasiswa, baik PTN maupun PTS yang ada di Kaltim. Istilah ‘GratisPol’ tidak dikenal dalam regulasi resmi,” katanya.

Ia menilai penting bagi publik untuk memahami perbedaan antara slogan politik dan nomenklatur resmi pemerintah. Menurutnya, penggunaan istilah populer sering kali menimbulkan persepsi yang keliru seolah-olah pemerintah menjalankan program tanpa payung hukum.

Agusriansyah menjelaskan, setiap program bantuan pendidikan harus bermula dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen ini merupakan wadah untuk menurunkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program pembangunan yang terencana.

Selanjutnya, perangkat daerah menerjemahkan RPJMD tersebut ke dalam Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra). Pada tahapan inilah nomenklatur bantuan keuangan perguruan tinggi disahkan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan langkah ini, masyarakat dapat melihat bahwa program bukan sekadar janji politik, tetapi sudah memiliki regulasi yang jelas dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Agusriansyah menilai, penegasan ini penting agar publik tidak terjebak pada narasi politis yang dapat menyesatkan persepsi terhadap kebijakan pemerintah daerah.*

Pos terkait