Kaktimku.id, PPU – Oknum dosen asal Balikpapan (Kaltim), AL, terdakwa kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). AL divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, saat sidang putusan pada 21 Februari 2022.
Menyikapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam menyatakan juga akan melakukan banding. Lantaran terdakwa banding, maka perkara pencabulan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Karena terdakwa menyatakan banding saat majelis hakim membacakan putusan, maka tentu kita juga akan banding,” kata Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Penajam, Irawan EM, Minggu (27/2/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam sendiri menetapkan putusan kepada AL, lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU menuntut hukuman penjara bagi AL selama 10 tahun. AL dinilai melanggar pasal 81 undang-undang nomor 3 tahun 2002 terntang perlindungan anak, serta pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak belum dewasa tanpa izin orang tua.
Dijelaskan Irawan, proses banding terdakwa berlaku tujuh hari setelah pembacaan putusan Pengadilan. AL wajib menandatangani nota banding dari berkas perkara ke Pengadilan Negeri. Apabila tidak dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, maka dianggap menerima vonis majelis hakim. Nantinya, berkas perkara akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
“Batas waktunya tujuh hari untuk terdakwa menandatangi nota banding. Tapi sampai sekarang saya belum menerima informasi itu,” terang Irawan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Penajam memvonis oknum salah satu Perguruan Tinggi swasta di kota Balikpapan tersebut, dengan hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
AL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencabulan terhadap P (14) remaja asal Kecamatan Babulu, pada awal September 2021.*
Editor: Hary BS