Alami Tindak Kekerasan, Yunita Laporkan Site Manajer Sub Kontraktor RDMP Pertamina ke Polresta Balikpapan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial PR yang bekerja di sebuah perusahaan Sub Kontraktor RDMP (Refinery Development Master Plan) Pertamina, yakni PT DAEAH, diduga kuat telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang wanita yang bernama Yunita.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Sugeng Haryanto, saat kejadian pada hari Jumat (18/3/2022) sore pukul 17.00 Wita, dirinya hendak menghampiri salah satu rekan kerjanya untuk menanyakan prihal kedatangan material. Namun saat itu korban (Yunita) juga ada di sana, tidak berselang lama terdengar suara PR yang merupakan seorang Site Manager PT DAEAH meneriaki korban.

Bacaan Lainnya

“Yunita, Yunita! Begitu teriakannya. Tapi saat saya lihat Yunita sudah seperti orang ketakutan,” ujar Sugeng menceritakan saat kejadian.

Masih menurut Sugeng, korban yang saat itu dipanggil oleh Mr. PR terlihat seperti orang ketakutan. “Bahkan korban sempat bersembunyi dibelakang saya. Kemudian di saat Mr PR berusaha mengejar korban, saya langsung menyuruh korban untuk lari dari kejaran Mr. PR,” tutur Sugeng.

Sugeng Hariyanto

“Korban sempat sembunyi di belakang saya, kemudian Mr. PR mengejar kami layaknya mengejar maling. Tidak lama kemudian korban ditangkap oleh PR pada bagian lehernya, kemudian ditekuk-tekukan dan kepala korban dipukul dengan Handy Talky (HT) yang dimiliki PR,” terang Sugeng lagi.

“Saya sempat mengatakan kepada Mr. PR kalau yang dipukul kepalanya itu merupakan seorang wanita dan saya minta agar korban dilepaskan, hingga akhirnya dilepaskan oleh Mr PR,” sambungnya.

Sugeng menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (18/3/2022). Korban melaporkan ke Polresta Balikpapan sehari setelah kejadian atau tepatnya Sabtu (19/3/2022), namun pada Senin (21/3/2022) Pukul 06.00 pagi korban mengalami intimidasi dari sejumlah petinggi PT DAEAH dengan mendatangi rumah korban dan memintanya untuk menandatangani perjanjian damai.

“Setelah kejadian, besoknya korban melapor ke Polresta Balikpapan, tapi tadi pagi sekitar jam 06.00 Wita melalui nomor kontak milik pacarnya korban menghubungi  saya, mengatakan jika ada Mr. CN datang ke rumahnya, bahkan saya pun yang tiba di sana langsung di usir oleh pihak PT DAEAH,” jelas Sugeng.

Saat media ini bersama sejumlah awak media lain mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan (Kaltim) yang menangani kasus tersebut, hingga siang hari tidak ada keterangan resmi dari unit PPA dan pihak PT DAEAH.

Selanjutnya, awak media ini mengkonfirmasi Kanit PPA Polresta Balikpapan melalui pesan singkat WhatsApp, namun Kanit PPA Polresta mengarahkan awak media ini ke Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.

Sementara itu, saat media ini mengkonfirmasi ke Kepala HRD PT DAEAH melalui pesan singkat, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak PT DAEAH. Sedangkan korban masih belum bisa ditemui hingga saat ini, bahkan nomor handphone milik korban pun tidak bisa dihubungi berikut dengan nomor handphone pacar korban juga tidak merespon.

Terpisah, pengacara Agus Amri yang saat itu berada di Polresta Balikpapan saat di hubungi media ini mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Pasalnya hingga saat ini belum ada keterangan resmi penunjukan langsung dirinya sebagai kuasa hukum dari pihak PT DAEAH.

“Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena saya belum terima keterangan resmi atas penunjukan saya sebagai kuasa hukum PT DAEAH, tapi kemungkinan besok kita akan lakukan konferensi pers,” pungkasnya Agus Amri.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait