Kaltimku.id, BONTANG – Waspada dengan orang tidak dikenal yang berpura-pura menanyakan sesuatu. Jika tidak hati-hati, nasibnya bisa-bisa seperti Suryani yang jadi korban perampasan handphone (HP) oleh pelaku kejahatan berinisial “AA” alias Gondrong.
Jelang berakhirnya bulan Januari (30/1/21) lalu sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku sengaja menemui korban beralasan menanyakan arah jalan menuju kawasan Saliki, Muara Badak, Kalimantan Timur (Kaltim). Namun dengan gerak cepat pelaku yang masih berada di atas motor merampas HP android dari tangan korban.
Setelah telepon layar sentuh itu berpindah ke tangannya, tiba-tiba saja Si Gondrong memacu motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarainya dengan kencang kearah simpang 6 Muara Badak. Spontan Suryani berteriak sekencangnya meminta pertolongan.
Saat kejadian korban hanya mengingat pelaku menggunakan motor Yamaha NMAX warna hitam, jaket hitam, celana hitam helm hitam dan masker hitam,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK MH ditemani Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH.
Namun, lelaki berusia sekitar 38 tahun yang mengenakan pakaian serba hitam, termasuk menggunakan masker warna hitam itu, sudah terlanjur menjauh alias tidak terlihat lagi. Akhirnya korban berinisiatif melaporkan kejadiannya ke pihak berwajib.
Ternyata, pengaduan Suryani yang merupakan warga Jalan Raya Muara Badak 5 Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak ini tidak sia-sia. Sekitar 20 hari kemudian tepatnya, Sabtu (20/2/21) Si Gondrong berhasil dibekuk Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Kongbeng, Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Tim gabungan berhasil meringkus pelaku di sekitar Jalan Melati Simpang 4 Desa Marga Mulia, Kecamatan Kongbeng, Kutim. “HP-nya dipakai sendiri,” ujar lelaki berusia sekitar 38 tahun itu, ketika dimintai keterangan tim gabungan.
Sementara secara terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, membenarkan kasus pencurian dan kekerasan (curas) tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Polres Bontang,” katanya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sebuah handphone, motor Yamaha NMAX Nomor Polisi KT 3963 FY, helm dan jaket warna hitam serta lainnya untuk dijadikan barang bukti (BB).
Pelaku yang dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara itu, di tahan di Polres Bontang.*