Rizal – Rahmad Masih Menjabat Sampai Akhir Mei

Berita Kaltim Terkini - Parlindungan Sihotang, anggota DPRD Kota Balikpapan. (Kaltimku.id)
Parlindungan Sihotang, anggota DPRD Kota Balikpapan. (Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Masyarakat menilai, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, HM Rizal Effendi – Rahmad Mas’ud, berakhir sudah dengan telah diberhentikannya kedua pemimpin tersebut melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Balikpapan, Senin (22/2/2021).

Rapat Paripurna Istimewa terkait pemberhentian dan pengumuman berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan periode 2016-2021 yang dilaksanakan DPRD Balikpapan mendapatkan sejumlah pertanyaan di masyarakat kota ini.

Bacaan Lainnya

Bahkan masyarakat menilai kepemimpinan Rizal sudah berakhir dan dinilai tidak bisa menggunakan kebijakan sebagaimana seperti biasanya.

Terkait hal tersebut Ketua Fraksi Gabungan Parlindungan Sihotang menjawab semua pertanyaan yang timbul di masyarakat.

“Rapat Paripurna yang berlangsung hari Senin lalu itu merupakan tahapan pengakhiran jabatan walikota yang akan berakhir pada tanggal 30 Mei mendatang,” jelas Parlindungan Sihotang di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2021).

Hanya saja, didalam rapat tersebut terdapat bahasa “Pemberhentian” yang memang secara Undang-Undang seperti itu. Akan tetapi maksudnya disitu merupakan usulan jadwal untuk proses sidang paripurna selanjutnya pada 30 Mei mendatang.

“Disini saya ingin meluruskan agar tidak menjadi simpang siur di masyarakat yang beranggapan jika Pak Rizal Effendi sudah tidak memiliki kewenangan lagi,” ujarnya.

Walikota Balikpapan, HM Rizal Effendi, usai mengikuti Rapat Parpurna Istimewa, Senin lalu. (Kaltimku.id)

Parlin menyampaikan kembali, jika saat ini hak dan kewajiban walikota yang ada saat ini masih sama hingga masa jabatannya berakhir di tanggal 30 Mei 2021. Secara Undang-Undang, walikota tidak boleh melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) selama 6 bulan.

Akan tetapi, pergantian boleh dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Itu pun harus meliputi beberapa hal yang diatur didalamnya.

“Misalnya pejabat tersebut meninggal dunia, pensiun dan lain-lainnya dan pergantian juga dapat dilakukan jika mendapatkan persetujuan Mendagri,” jelas Parlin, sapaan karibnya.

“Jadi kami sepakat untuk memberikan edukasi ke masyarakat, jika bahasa yang disampaikan kemarin merupakan tahapan usulan pemberhentian walikota sesuai Undang-Undang,” imbuhnya.*

Pos terkait