Alhamdulillah, Kota Balikpapan Sandang PPKM Level 1

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menyandang status PPKM Level 1, seiring kian melandainya kasus penyebaran Covid-19 di kota yang dinakhodai H Rahmad Mas’ud sejak 31 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Balikpapan Zulkifli, saat dihubungi media ini, Rabu (8/11/2021).

Bacaan Lainnya

Zulkifli mengatakan berdasarkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021, mulai 7 hingga 23 Desember 2021, status kota Balikpapan berada di level 1.

“saat ini Balikpapan menerapkan PPKM Level 1 sesuai Inmendagri yang baru kita terima kemarin,” ujar Zulkifli.

Saat ini, lanjut Zulkifli, pihaknya masih menyusun aturan terkait pemberlakuan PPKM Level 1. “Sepertinya aturannya nanti akan sama dengan level 2, hanya saja status PPKM level 1 saat ini menunjukkan jika situasi di Balikpapan lebih aman,” katanya.

Terkait pengamanan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Zulkifli menjelaskan jika aturannya akan mengacu pada Surat Edaran tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2021 mendatang.

Dalam pengamanan libur Nataru akan dibentuk posko sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. “Kita akan buat posko di pusat perbelanjaan dan setiap pengunjung yang masuk dan ke luar harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dan pengunjung yang berada di zona hijau dan kuning saja yang diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan,” ungkapnya.

Selain pusat perbelanjaan, pihaknya akan membuat posko terpadu di sejumlah tempat wisata untuk mencegah adanya kerumunan di antaranya di Pantai Manggar Segarasari, Pantai Lamaru, dan Nirmala.

Juga, sebutnya, akan lakukan pembatasan di pusat perbelanjaan, yakni hanya 50 persen dari kapasitas mall, selain itu jam operasi mall juga akan diubah dari semula 10.00 Wita-22.00 Wita menjadi 09.00 Wita sampai 21.00 Wita.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait