Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berencana mencanangkan stikerisasi kendaraan dinas, bulan ini. Stikerisasi kendaraan dinas sebagai upaya mengamankan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PPU, Denny Handayansyah mengatakan, proses pemasangan stiker kendaraan dinas sudah mendapat persetujuan dari bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Pencanangan stikerisasi kendaraan dinas akan dilakukan di halaman kantor bupati.
“Nanti kita kumpulkan SKPD untuk distikerisasi. Rencananya mobil bupati nanti jadi yang pertama. InsyaAllah bulan ini,” ungkap Denny.
Upaya mengamankan asset kendaraan dinas SKPD, direncanakan sejak tahun 2020. Diakui Denny, pandemi menjadi kendala belum terlaksananya proses stikerisasi. Sebanyak 500 lembar stiker disiapkan bagi kendaraan dinas roda empat. Nantinya, stiker berukuran 1 meter x 15 senti ditempel di kaca belakang kendaraan.
Regulasi terkait pengamanan aset melalui stikerisasi kendaraan dinas sudah disusun dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2021. Bahkan, sanksi bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melanggar ketentuan akan diberikan.
“Sanksinya adalah penahanan TPP (tambahan penghasilan pegawai) melalui surat edaran. Itu dasarnya Perbup nomor 37 tahun 2018 pasal 6. Kita coba mengamankan aset dengan tehnik itu nanti” tutupnya.*(adv)