Ancaman Sanksi Bagi yang Mengkoordinir Anjal dan Pengemis di Balikpapan

Kaltimku.id, BALIKAPPAN – Anak Jalanan (Anjal) dan Pengemis yang kian marak beraktifitas di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memanfaatkan kesibukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Balikpapan dalam meningkatkan pengawasan masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota ini.

Hal tersebut diakui Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli, Senin (2/8/2021). Ia menuturkan akan kembali meningkatkan pengawasan terhadap anjal dan pengemis di Kota Balikpapan. Personil yang dimiliki Satpol PP saat ini memang lebih fokus bertugas dalam penerapan PPKM Level 4.

Bacaan Lainnya

“Kita akan tingkatkan pengawasan kembali, untuk personil malam sebagian saya akan kerahkan, cuma masalahnya mereka (anjal dan pengemis) kalau sudah melihat dari jauh ada patroli, mereka sudah pada lari duluan,” ucapnya.

Ia mengatakan, sebelumnya telah menerjunkan personil untuk berjaga di lokasi yang memang rawan anjal dan pengemis, termasuk salah satunya lampu merah. Hanya saja, saat ini petugas lebih banyak ditugaskan selama pemberlakuan PPKM.

“Saya akan atur kembali personil, karena selama ini petugas ditempatkan di titik-titik penyekatan jalan,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, jika Satpol PP hanya bertugas untuk mendata jika ada anjal dan pengemis yang terjaring razia, dan selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial.

“Jika mereka terjaring razia, kita hanya bertugas mendata, selanjutnya diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan dan kemudian dikembalikan ke orang tua,” bebernya.

“Sebenarnya anjal ini sudah ada yang mengkoordinir, makanya saat terjaring orangnya itu-itu saja, kita juga kenal dengan sebagian besar mereka. Makanya di Peraturan Daerah (Perda) kita masukan salah satunya tidak boleh ada yang mengkoordinir,” terangnya.

Dalam Perda, lanjutnya, sanksi yang dikenakan hingga mencapai 5 juta dan kurungan maksimal 3 bulan, jika terbukti dengan sengaja mengkoordinir anjal dan pengemis. Bahkan masyarakat yang memberi pun bisa terancam sanksi tersebut.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait