Anggaran Minim, Dishub Balikpapan Kewalahan Atasi Permasalahan PJU

Izmir Novian Hakim, Kepala Bidang Angkutan Dishub Balikpapan (ketiga dari kiri) saat mengikuti RDP Komisi III DPRD Balikpapan. (Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Merespon banyaknya keluhan dari masyarakat yang meminta perbaikan infrastruktur maupun Penerangan Jalan Umum (PJU), Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan seluruh Camat serta Lurah Se-Balikpapan.

RDP yang berlangsung di ruang Paripurna, kantor DPRD Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota (Balkot), Rabu (20/5/2021) dipimpin Ketua Komisi III Alwi Al Qadri, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle SS dan seluruh anggota Komisi III lainnya.

Bacaan Lainnya

“RDP yang digelar komisi III ini membahas terkait kewenangan, baik pemasangan baru PJU dan perawatan maupun perbaikan PJU,” tutur Alwi, politikus Partai Golongan Karya (Golkar).

Berdasarkan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang mana kegiatan pembangunan sarana dan prasaran di Kelurahan, dimana pada Pasal 4 poin 1 mengatakan penerangan lingkungan permukiman, sarana dan prasarana berada di tingkat Kelurahan.

Ketua Komisi III tersebut juga merasa keberatan jika kewenangan untuk permasalahan PJU harus dibebankan ketingkat Kelurahan, karena dirinya mengetahui untuk di Kelurahan sendiri tidak memiliki tenaga ahli baik untuk pemasangan maupun pemeliharaannya.

Komisi III DPRD Kota Balikpapan saat gelar RDP bersama Dishub Balikpapan, Camat dan Lurah

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Balikpapan Izmir Novian Hakim menuturkan, pertemuan yang dilaksanakan Komisi III bersama Dishub sangat baik untuk menyingkronkan informasi terkait kewenangan masalah PJU.

Dishub, kata Izmir, sangat kewalahan dalam mengatasi permasalahan PJU di Kota Balikpapan di tahun ini. Sebab, di tahun 2021 Dishub hanya mendapatkan anggaran sebesar 2 miliar untuk menangani permasalahan PJU yang rusak/padam, baik di jalan protokol maupun di jalan lingkungan se Balikpapan.

Sebelumnya, sebut Izmir, di tahun 2017 Dishub memperoleh anggaran perawatan PJU sebesar 8 miliar yang digunakan untuk mengcover semua pelayanan perbaikan PJU di jalan protokol maupun di permukiman.

Di tahun 2017-2018 anggaran perawatan yang dimiliki Dishub turun menjadi 4,5 miliar, dan anggaran tersebut mampu menangani semua permasalahan perbaikan PJU, akan tetapi dengan mengganti whatt pada lampu PJU tersebut.

Kemudian, dengan kondisi adanya pandemi di tahun 2020 hingga 2021 saat ini, Dishub hanya memiliki anggaran sebesar 2 miliar.

Tindak lanjut dari dasar hukum yang ada telah disepakati, bahwa untuk perbaikan PJU untuk jalan dengan lebar 4 meter merupakan kewajiban Dishub, sedangkan untuk jalan di bawah 4 meter menjadi kewajiban Kecamatan dan Kelurahan.  Akan tetapi, Kelurahan tidak memiliki anggaran untuk melakukan itu semua.*

 

Pos terkait