Anggota DPRD Samarinda Kritik Razia Dishub di Sekolah: Penertiban Siswa Tak Punya SIM Harus Libatkan Polisi

Samarinda, Kaltimku.id – Penertiban siswa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menuai sorotan dari anggota legislatif. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan menilai langkah Dishub melakukan razia di lingkungan sekolah tanpa keterlibatan aparat kepolisian kurang tepat.

Menurut Adnan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Dishub seharusnya tidak melakukan razia sendiri. Kalau mau menertibkan pelanggaran lalu lintas, harus ada polisi yang mendampingi karena itu ranah mereka,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya prosedur pemberitahuan kepada pihak sekolah sebelum melakukan razia. Hal ini agar siswa yang belum memiliki SIM tidak membawa kendaraan ke sekolah pada hari tersebut.

“Harusnya ada surat pemberitahuan dulu. Jadi pihak sekolah bisa mengingatkan siswa. Jangan tiba-tiba datang razia,” katanya.

Terakhir, Adnan menegaskan aturan usia minimal mengendarai kendaraan bermotor sudah jelas ditetapkan, yaitu 17 tahun. Meski demikian, pendekatan persuasif tetap perlu dikedepankan agar tidak menimbulkan kesan menormalisasi pelanggaran dengan alasan kasihan terhadap siswa.

“Kita tentu tidak mau menormalisasi pelanggaran hukum. Tapi pendekatannya juga harus tepat agar ada edukasi, bukan malah menakut-nakuti,” pungkasnya.***

Pos terkait